Solusi Legalitas Ekspatriat &
Tenaga Kerja Asing Terpercaya

Kami menyederhanakan proses pengurusan RPTKA, Notifikasi (IMTA), VISA C312, dan KITAS sesuai aturan resmi Kemnaker dan Ditjen Imigrasi terbaru.

Mengapa Memilih Layanan Kami?

Cepat & Transparan

Proses terukur dengan SLA yang jelas. Anda bisa melacak status dokumen Anda secara berkala.

100% Sesuai Regulasi

Proses dijamin legal dan selalu ter-update dengan sistem TKA-Online dan E-Visa Imigrasi RI.

Keamanan Data

Dokumen legalitas perusahaan dan paspor ekspatriat Anda dijaga kerahasiaannya dengan ketat.

Layanan Utama Kami

Solusi end-to-end untuk kebutuhan legalitas TKA Anda.

RPTKA

Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai syarat mutlak perusahaan mempekerjakan WNA.

Notifikasi (IMTA)

Proses billing DPKK dan penerbitan Notifikasi Kelayakan dari Kemenaker (Pengganti istilah IMTA).

E-Visa (VITAS)

Pengurusan Visa Tinggal Terbatas (Indeks C312) secara online sebelum TKA masuk ke Indonesia.

KITAS & MERP

Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin Keluar Masuk (MERP) di Kantor Imigrasi setempat.

Pusat Informasi Regulasi Keimigrasian & Ketenagakerjaan

Kami memastikan seluruh proses pengurusan izin sejalan dengan payung hukum terbaru di Indonesia. Data layanan kami selalu tersinkronisasi dengan portal resmi Pemerintah Republik Indonesia.

  • PP No. 34 Tahun 2021 (Kemenaker)
    Aturan terbaru terkait Penggunaan TKA, kewajiban pembayaran DPKK, dan syarat pendamping TKI. Terintegrasi dengan tka-online.kemnaker.go.id.
  • Permenkumham No. 29 Tahun 2021 (Imigrasi)
    Regulasi mengenai Visa dan Izin Tinggal. Pengajuan E-Visa kini diproses secara terpusat melalui sistem imigrasi.go.id.

Butuh Bantuan Memahami Aturan?

Tim konsultan legal kami siap membantu HRD atau direksi Anda menganalisis kelayakan dokumen perusahaan secara GRATIS.

Chat Konsultan Sekarang